Vaksinasi Injeksi Tidak Membatalkan Puasa
Menyambut bulan Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa yang sebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Asas keselamatan menjadi keutamaan dari Fatwa ini, bahwa selama vaksinasi COVID-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan. MUI juga… Continue reading