Berdasarkan SK Direktur Nomor 538 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib Bagi Pasien, Penunggu, dan Pengunjung di Lingkungan RSUD Taman Husada
A. Umum
- Seluruh pasien, penunggu dan pengunjung harus mematuhi serta menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSUD Taman Husada;
- Waktu pelayanan di Instalasi Rawat Jalan :
- Pendaftaran; pendaftaran dapat dilakukan secara online sejak H-2 pelayanan yaitu melalui aplikasi SI PENTOL (Sistem Pendaftaran Online/SMS) dan SI PERBAN (Sistem Pendaftaran Berbasis Android). Sedangkan pendaftaran on site atau tatap muka diperuntukkan bagi pasien baru dengan cara mendaftar di loket pendaftaran pada hari pelayanan dilakukan, atau bagi pasien lama dengan menggunakan anjungan SI PERI (Sistem Pendaftaran Mandiri).
- Pelayanan Rawat Jalan buka setiap hari Senin – Jum’at.
- Hari Sabtu, Minggu, libur nasional pelayanan rawat jalan tutup.
- Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Prosedur Triase diberlakukan di IGD, dimana petugas akan mendahulukan dan mengutamakan penanganan pasien dengan kondisi Gawat Darurat;
- Waktu berkunjung Rawat Inap (jam besuk) dan jumlah pengunjung per pasien disesuaikan dengan surat edaran atau pengumuman yang dikeluarkan oleh rumah sakit serta wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan situasi kasus pandemi COVID-19;
- Dilarang mengunjungi pasien diluar waktu yang telah ditentukan oleh pihak rumah sakit;
- Petugas keamanan atau petugas rawat inap berkewajiban untuk menertibkan pengunjung agar meninggalkan ruang perawatan diluar jam kunjungan untuk memaksimalkan waktu istirahat dalam upaya penyembuhan pasien;
- Seluruh pasien, penunggu dan pengunjung harus mengetahui prosedur, jalur evakuasi dan tempat berkumpul yang aman saat terjadi bencana, dilarang menggunakan lift saat proses evakuasi;
- Seluruh pasien, penunggu dan pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan, keamanan dan ketertiban di ruangan;
- Dilarang keras merokok di lingkungan RSUD Taman Husada, sesuai dengan Perda Kota Bontang Nomor 5 tahun 2012;
- Dilarang mengambil gambar berupa foto / video pasien tanpa seijin pasien dan petugas rumah sakit;
- Ketentuan pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 disesuaikan dengan kondisi jumlah kasus COVID-19 di wilayah Kota Bontang melalui edaran Direktur RSUD Taman Husada;
- Rumah sakit dilengkapi kamera CCTV untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Segala tindak kejahatan dan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
B. Pasien
- Pasien harus mengetahui tentang Hak dan Kewajiban pasien;
- Gunakan waktu visitasi dokter di ruang rawat inap untuk melakukan konsultasi tentang kondisi penyakit serta rencana perawatan;
- Pasien dapat ditunggu oleh keluarga (hanya 1 orang) dalam ruang perawatan;
- Pasien dan keluarga tidak diperkenankan membawa uang secara berlebihan, barang berharga, barang elektronik, minuman keras, senjata tajam atau barang berbahaya lainnya ke dalam rumah sakit;
- Pihak RSUD Taman Husada tidak bertanggung jawab bila terjadi kehilangan uang/barang berharga milik pasien yang tidak dititipkan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku selama masa perawatan di rumah sakit;
- Pasien tidak diperkenankan makan makanan dari luar rumah sakit tanpa sepengetahuan dokter/ perawat/ahli gizi yang merawatnya;
- Pasien rawat inap harus membawa perlengkapan pribadi pasien, termasuk pakaian dan perlengkapan mandi;
- Pasien dan keluarga tidak diperkenankan membawa keluar, merusak, dan menghilangkan barang-barang inventaris milik rumah sakit;
- Pasien tidak diperkenankan minum obat-obatan atau jamu-jamuan tanpa sepengetahuan dokter/perawat ruangan;
- Pasien dapat mengajukan permohonan privasi khusus apabila tidak mengijinkan seseorang untuk menjenguknya dengan mengisi formulir yang disediakan petugas;
- Apabila pasien akan keluar ruang rawat namun masih dalam area rumah sakit harus meminta izin kepada perawat ruang dan melapor bila sudah kembali.
C. Penunggu Pasien
- Penunggu pasien wajib mengenakan tanda pengenal yang disediakan dengan melapor terlebih dahulu kepada petugas keamanan pada area lobi rumah sakit (lantai 1);
- Penunggu Pasien di Ruang Intensif hanya boleh menunggu pasien dengan menempati ruang tunggu khusus yang telah disediakan;
- Tidak diperkenankan ada penunggu untuk pasien yang dirawat di ruang isolasi, kecuali:
- pasien Geriatri dengan gangguan fungsi kognitif sedang sampai dengan berat, pasien risiko jatuh tinggi, pasien agresif amuk dan tidak kooperatif, pasien dengan tingkat ketergantungan parah sampai dengan total.
- Pendampingan pasien dilakukan oleh 1 Keluarga inti/Pendamping, dengan melaporkan diri terlebih dahulu ke petugas/perawat Ruang Anggrek, untuk memakai APD (Alat Pelindung Diri) secara benar, serta dapat dilakukan 3 kali per hari sesuai ketentuan jadwal sebagai berikut:
- Pagi : Pukul 06.00 – 07.00 WITA,
- Siang : Pukul 12.00 – 13.00 WITA,
- Malam : Pukul 18.30 – 19.30 WITA
- Dilarang melakukan aktifitas mencuci dan menjemur pakaian di area rumah sakit;
- Tidak menggunakan air maupun listrik untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan penyembuhan/penunjang perawatan pasien;
- Penunggu pasien dilarang duduk atau tidur di tempat tidur pasien.
D. Pengunjung Rumah Sakit
- Anak usia di bawah 13 tahun dilarang masuk ruang perawatan, karena daya tahan tubuh yang masih rentan penyakit;
- Diperkenankan maksimal 2 orang pengunjung untuk menjenguk pasien secara bergantian;
- Selama berkunjung tidak diperkenankan :
- Makan, minum di dalam/di luar ruang rawat
- Duduk / tidur di tempat tidur pasien.
- Berbicara/tertawa keras yang dapat mengganggu kenyamanan pasien.
- Berada di ruangan lain tanpa seizin petugas.
- Berada dalam ruang rawat saat dokter atau perawat sedang melakukan tindakan pengobatan/perawatan terhadap pasien;
- Menjaga, memelihara serta tidak merusak fasilitas yang tersedia dalam ruang perawatan;
- Tidak membawa pulang fasilitas rumah sakit yang tersedia di ruang perawatan;
- Tidak menggunakan air maupun listrik untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan penyembuhan/penunjang perawatan pasien.