Keberadaan PPID pembantu sangat diperlukan oleh pemerintahan sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. PPID pembantu merupakan bagian dari PPID Kota Bontang. Pembentukan PPID Kota Bontang sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 tahun 2012 tentang Penetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Adapun dasar hukum pembentukan PPID dan PPID Pembantu adalah :
- Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945 (UUD 1945) Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai penjuk teknis standar layanan informasi Publik yang berlaku secara nasional.
PPID Kota Bontang telah berdiri selama 6 tahun semenjak terbentuk pada tahun 2012 dan mengalami beberapa kali perubahan struktur organisasi. Kini, PPID Kota Bontang kembali dikukuhkan dalam SK Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dalam SK Walikota Bontang tersebut terinci penetapan Sekretaris Daerah sebagai PPID Utama yang membawahi 44 PPID Pembantu. Ke – 44 PPID Pembantu tersebut berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, kecamatan dan RSUD Kota Bontang, yang bertanggung jawab dalam penyebaran informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing satuan kerja.
TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU
- memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- membantu tugas PPID Kota Bontang dalam memberikan layanan informasi kepada publik sesuai keperluannya;
- mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh RSUD Taman Husada Bontang;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi yang dapat atau tidak dapat diakses atau disampaikan kepada publik;
- mengkonsultasikan kepada PPID Kota Bontang mengenai informasi dan komunikasi yang dikecualikan;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi secara rutin dan berkala kepada PPID Kota Bontang melalui Kepala Organisasi Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan.