Vaksinasi Bagi Penyintas COVID-19

Berdasarkan Surat Edaran No HK.02.01/I/2525/2021 serta data hasil kajian terkini dari ITAGI, pemberian vaksinasi COVID-19 bagi sasaran penyintas berlaku aturan baru sebagai berikut: Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh; Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat,… Continue reading