
Berdasarkan Surat Edaran No HK.02.01/I/2525/2021 serta data hasil kajian terkini dari ITAGI, pemberian vaksinasi COVID-19 bagi sasaran penyintas berlaku aturan baru sebagai berikut:
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh;
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh;
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia
Sumber : Kemenkes RI