Menyambut bulan Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa yang sebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
Asas keselamatan menjadi keutamaan dari Fatwa ini, bahwa selama vaksinasi COVID-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan.
MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa, dan jika dikhawatirkan dapat sebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa., dapat pula dilakukan di malam hari.
Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
Sumber : Kemenkes RI