Setelah pada tahun 2019 turun ke kelas C, akhirnya RSUD Taman Husada Bontang kembali menjadi rumah sakit Kelas B, hal ini berdasarkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 445/0509/SK/YANKES/II/2021 tentang Surat Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Sebagai Rumah Sakit Kelas B.
Pada hari Selasa (16/02/2021) bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Wali Kota Bontang didampingi jajaran Manajeman RSUD Taman Husada Bontang menerima penyerahan langsung Surat Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
Pencapaian ini tidak lepas dari kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak terkait. RSUD Taman Husada Bontang juga akan terus meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat, khususnya warga Kota Bontang.