Mulai tanggal 27 Agustus 2019 pasien dapat dirujuk langsung dari puskesmas (PPK I) ke RSUD Taman Husada Bontang. Mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK. 04.01/I/2963/2019 tanggal 15 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit dan Hasil Review Kelas Rumah Sakit, RSUD Taman Husada Bontang yang sebelumnya Rumah Sakit tipe B menjadi Rumah Sakit tipe C.
Turunnya kelas rumah sakit bukan disebabkan karena kualitas pelayanan yang kurang baik melainkan karena adanya regulasi baru dari Kemenkes RI yang perlu dilengkapi oleh RSUD Taman Husada Bontang yakni memiliki minimal dua dokter Subspesialis sebagai persyaratan mayor sebagai rumah sakit tipe B. Sementara, dua dokter RSUD Taman Husada Bontang masih menempuh pendidikan Subspesialis, yaitu Subspesialis Bedah Onkologi dan Penyakit Dalam Hepatologi.
Secara Pelayanan, RSUD Taman Husada Bontang telah memberikan pelayanan terbaik dengan berbagai inovasi untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat Kota Bontang dan pasien RSUD Taman Husada Bontang pada khususnya. Terbukti RSUD Taman Husada Bontang memperoleh predikat A (sangat baik) dengan nilai tertinggi di Kota Bontang dari hasil penilaian SKM yang dilakukan oleh LAN bekerjasama dengan KemenPAN RB
Penurunan kelas RSUD Taman Husada Bontang ke Tipe C tidak akan mengurangi mutu pelayanan. RSUD Taman Husada Bontang akan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan siap melayani sepenuh hati. (SIP)