Rekam Medis merupakan dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, RSUD Taman Husada melaksanakan pengambilan sumpah untuk menjaga rahasia informasi medis pasien untuk seluruh staff non medis atau pegawai Rumah Sakit yang terkait dengan berkas Rekam Medis.
Kegiatan yang digelar di Ruang Nusa Indah Lantai 5 Gedung Akasia, pada hari Selasa (20/8/2024) dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Taman Husada, dengan didampingi oleh Pemuka Agama dari Kementerian Agama Kota Bontang yang bertugas sebagai saksi.
Adapun seluruh peserta sebanyak 85 orang, dengan rincian 62 peserta beragama Islam, 19 peserta beragama Kristen, 2 peserta beragama Katolik, dan 2 peserta beragama Hindu.
Setelah dilakukannya pengambilan sumpah, petugas rumah sakit yang memiliki akses terhadap rekam medis harus dapat lebih bertanggung jawab lagi dalam menjaga kerahasiaan isi berkas rekam medis maupun rekam medis elektronik.