Dalam upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menetapkan Permen PANRB Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Mengawali langkah untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, RSUD Taman Husada Bontang menggelar Pelatihan Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) pada hari Kamis (27/01/2022) bertempat di Ruang Nusa Indah Lantai 5.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Tentunya moment tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang diskusi bagi pegawai RSUD Taman Husada Bontang untuk lebih memahami tentang Sistem Penyusunan SKP.
Kabag Tata Usaha, Viki Rizqi Riadis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai ASN harus mengikuti pedoman, ketentuan yang sudah ditetapkan terkait pembaruan pengisian SKP.
“RSUD Taman Husada Bontang memiliki banyak pegawai Jafung dari berbagai profesi, jadi pelatihan ini sangat diperlukan jadi kami mendatangkan narasumber dari BKPSDM provinsi” ucap Viki.