{"id":731,"date":"2019-04-09T07:17:20","date_gmt":"2019-04-08T23:17:20","guid":{"rendered":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/?page_id=731"},"modified":"2019-06-18T08:45:22","modified_gmt":"2019-06-18T00:45:22","slug":"profil-ppid","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/?page_id=731","title":{"rendered":"Profil PPID"},"content":{"rendered":"<div id=\"modal-ready\">\n<p>Keberadaan PPID pembantu sangat\ndiperlukan oleh pemerintahan sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan\npengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. PPID pembantu\nmerupakan bagian dari PPID Kota Bontang. Pembentukan PPID Kota Bontang sendiri\ntertuang dalam Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 tahun 2012 tentang\nPenetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Adapun\ndasar hukum pembentukan PPID dan PPID Pembantu adalah :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Undang\nUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945 (UUD 1945) Pasal 28 F\nmenyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi\nuntuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk\nmencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi\ndengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.<\/li><li>Dan\nPasal 13 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik\n(UU KIP) Menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan\nsederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan\nDokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan\ninformasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai penjuk teknis standar layanan\ninformasi Publik yang berlaku secara nasional.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>PPID Kota Bontang\ntelah berdiri selama 6 tahun semenjak terbentuk pada tahun 2012 dan mengalami\nbeberapa kali perubahan struktur organisasi. Kini, PPID Kota Bontang kembali\ndikukuhkan dalam SK Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2017 tentang&nbsp;\nPenetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam SK Walikota Bontang\ntersebut terinci penetapan Sekretaris Daerah sebagai PPID Utama yang membawahi\n44 PPID Pembantu. Ke \u2013 44 PPID Pembantu tersebut berada di setiap Organisasi\nPerangkat Daerah (OPD), kelurahan, kecamatan dan RSUD Kota Bontang, yang\nbertanggung jawab dalam penyebaran informasi mengenai penyelenggaraan\npemerintahan di masing-masing satuan kerja.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;<\/li><li>membantu tugas PPID Kota Bontang dalam memberikan layanan informasi kepada publik sesuai keperluannya;<\/li><li>mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh RSUD Taman Husada Bontang;<\/li><li>menentukan atau menetapkan suatu informasi yang dapat atau tidak dapat diakses atau disampaikan kepada publik;<\/li><li>mengkonsultasikan kepada PPID Kota Bontang mengenai informasi dan komunikasi yang dikecualikan;<\/li><li>menyampaikan informasi dan dokumentasi secara rutin dan berkala kepada PPID Kota Bontang melalui Kepala Organisasi Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan.<\/li><\/ol>\n<\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Keberadaan PPID pembantu sangat diperlukan oleh pemerintahan sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. PPID pembantu merupakan bagian dari PPID Kota Bontang. Pembentukan PPID Kota Bontang sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 tahun 2012 tentang Penetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah\u2026 <a class=\"continue-reading-link\" href=\"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/?page_id=731\">Continue reading<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"templates\/template-onecolumn.php","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-731","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/731","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=731"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/731\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":849,"href":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/731\/revisions\/849"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/rsud.bontangkota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=731"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}